Written by Irene Radius Saretta 6 September 2022 Di Indonesia, terdapat lebih dari 20 Bank Pembangunan Daerah. Salah satunya adalah Bank Kalbar. Ya, banyaknya Bank Pembangunan Daerah / BPD di Indonesia membuat masyarakat perlu mengetahui sejarah singkat, produk, serta kode bank dari masing-masing bank tersebut. Oleh karena itu, mari simak sejarah, macam-macam produk, dan kode bank yang dimiliki oleh BPD Kalbar. Bank Kalbar atau PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sudah melayani masyarakat selama hampir 60 tahun. Selain itu, bank dengan visi “Menjadi bank pilihan utama masyarakat yang berkinerja dan berdaya saing tinggi serta terdepan dalam layanan” ini juga menyediakan beragam pilihan produk serta layanan, sama seperti bank-bank besar pada umumnya. Seperti, tabungan, pinjaman, hingga layanan syariah. Tidak hanya itu Bank Kalbar juga menyediakan 3 digit kode khusus untuk kamu, masyarakat Indonesia, yang ingin melakukan transfer antar bank ke rekening Bank Kalbar. Berikut adalah informasinya. Informasi Kode Bank Kalbar Bank Kalbar Berikut adalah informasi kode Bank Kalbar dan kode Bank Kalbar Syariah. No. Nama Bank Kode Bank 01 Bank Kalbar 123 02 Bank Kalbar Syariah 727 Kamu dapat menggunakan kode Bank Kalbar untuk transfer di ATM. Berikut cara transfer selengkapnya. Cara Transfer Menggunakan Kode Bank Kalbar Sesampai di ATM, silakan masukkan kartu dan enam digit PIN ATM kamu. Pilih jenis transaksi yang ingin kamu lakukan yaitu “TRANSFER”. Kemudian, pilih “TRANSFER ANTAR BANK” atau “TRANSFER KE BANK LAIN”. Masukkan kode Bank Kalbar dan nomor rekening Bank Kalbar yang dituju. Masukkan nominal uang yang hendak kamu kirimkan. Periksa kembali setiap informasi yang sudah kamu masukkan. Selesaikan transaksi dengan mengikuti instruksi selanjutnya. Manfaat dan Kegunaan Kode Bank Kalbar Kode transfer Bank Kalbar / kode Bank Kalbar / kode Bank Kalbar Syariah digunakan sebagai identitas dari BPD Kalimantan Barat itu sendiri. Nah, dengan memiliki identitas khusus, setiap bank pun dapat mengidentifikasi transaksi dengan lebih mudah dan akurat. Kode Bank Indonesia Lainnya KodeBankKalbar KodeTransfer Apakah Anda mencari informasi lain? Artikel Terkait Kartu ATM Terblokir? Inilah Cara Mudah Membukanya Perbankan • 15 Juni 2023 Bank Syariah Prinsip yang Diamalkan dan Manfaat yang Didapat Perbankan • 13 Juni 2023 Mengenal Internet Banking Bank Jateng Perbankan • 11 Juni 2023 Mengenal UOB Internet Banking Beserta Fitur dan Cara Registrasinya Perbankan • 11 Juni 2023 Nobu Internet Banking Manfaat, Cara dan Syarat Registrasi, dan Sistem Keamanan Perbankan • 11 Juni 2023 Artikel Terbaru 10 Toko Buku Murah di Jakarta ini Wajib Dikunjungi Para Pecinta Buku Belanja • 15 Juni 2023 12 Rekomendasi Oleh-Oleh Asli Khas Malaysia Liburan dan Kuliner • 15 Juni 2023 23 Ide Usaha Sampingan di Rumah untuk Karyawan yang Menjanjikan Bisnis • 15 Juni 2023 Cara Cerdas Investasi Reksa Dana untuk Mengalahkan Inflasi Reksadana • 15 Juni 2023 Cara Mengatasi Kecanduan Belanja dengan PayLater dan Tips Mencegahnya Tips Keuangan • 15 Juni 2023
AllRight Reserved and Kredit Bank Syariah | Pembiayaan Motor Mobil Baru & Bekas | Pinjaman Dana Multiguna Modal Usaha & Umroh Tanpa Agunan BPRS AlSalaam Melayani Area Kota Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi - Telp/ Whatsapp 087888466036 - Mohon Maaf Tidak Melayani SMS. ArticlePDF Available AbstractThe presence of Home Ownership Financing HOF is due to the demand of the community in meeting housing needs in installments. The product is managed by a conventional bank. However, over time people want a home financing product that is in accordance with sharia principles. Home Ownership Financing HOF products used in shari'a banking have various differences from Home Ownership Credit HOC in conventional banking. The purpose of this research is to find out the implementation and constraints of Home Ownership Financing HOF using the Musyarakah Mutanaqishah contract at Bank Kalbar Syariah Sambas Branch. This research uses a type of descriptive qualitative research, which only explains situations and events derived from interviews, observations, and documentation on the implementation of Home Ownership Financing HOF using the Musyarakah Mutanaqishah agreement at Bank Kalbar Syariah Sambas Branch conducted by researchers coming directly to Bank Kalbar Syariah Sambas Branch. The results of this study the implementation of Home Ownership Financing HOF at the Sambas branch of Bank Kalbar Syariah are in accordance with sharia principles, especially the contract used, namely the musyarakah mutanaqishah contract which is in accordance with DSN-MUI fatwa No. 73 / DSN / MUI / XI / 2008 which states that musyarakah financing has advantages in togetherness and justice, both in sharing profits and risks of loss, so that it can be an alternative in the process of ownership of assets goods or capital, ownership of assets goods or capital can be done by using the musyarakah mutanaqishah contract, that in order for this method to be carried out in accordance with sharia principles, DSN-MUI considers it necessary to establish a fatwa on musyarakah mutanaqishah to serve as a guideline. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 1 PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH PPR DENGAN MENGGUNAKAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA BANK KALBAR SYARIAH CABANG SAMBAS Laras1 Neli2 Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas laraslaras911 neliarifin87 ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah di Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, yang hanya memaparkan situasi dan peristiwa yang berasal dari wawancara, observasi, dan dokumentasi tentang pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas. Hasil penelitian ini Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terutama akad yang digunakan yaitu akad musyarakah mutanaqishah yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 73/DSN/MUI/XI/2008 yang menyatakan bahwa pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, sehingga dapat menjadi alternatif dalam proses kepemilikan aset barang atau modal, kepemilikan aset barang atau modal dapat dilakukan dengan cara menggunakan akad musyarakah mutanaqishah, bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah mutanaqishah untuk dijadikan pedoman. ABSTRACT The purpose of this study is to determine the implementation and constraints of Home Ownership Financing PPR using the musyarakah mutanaqishah agreement at Bank Kalbar Syariah Sambas Branch. This research uses a descriptive qualitative type of research, which only describes situations and events derived from interviews, observations, and documentation on the implementation of Home Ownership Financing PPR at Bank Kalbar Syariah Sambas Branch is in accordance with sharia principles, especially the contract used, namely the musyarakah mutanaqishah contract which is in accordance with DSN-MUI fatwa No. 73 / DSN / MUI / XI / 2008 which states that musyarakah financing has advantages in togetherness and fairness, both in sharing profits and risks of loss, so that it can be an alternative in the process of ownership of assets goods or capital, ownership of assets goods or capital can be done by using the musyarakah mutanaqishah contract, that Vol 5 No. 1 Tahun 2022 p-ISSN 2656-811X e-ISSN 2776-0707 2 in order for this method to be carried out in accordance with sharia principles, DSN-MUI considers it necessary to establish a fatwa on musyarakah mutanaqishah to be used as a Financing, PPR, Musyarakah Mutanaqishah Agreement PENDAHULUAN Setiap manusia pastinya menginginkan hidup yang layak, kebutuhan dapat terpenuhi, tidak hanya pangan dan pakaian yang dibutuhkan manusia tetapi juga rumah Sapi’i & Setiawan, 2016. Rumah sebagai tempat berlindung manusia, tempat berteduh dari matahari ataupun hujan, tempat berkumpul dengan keluarga dan juga tempat beristirahat setelah beraktivitas diluar rumah. Oleh karena itu manusia sangat menginginkan rumah yang nyaman dan indah. Saat ini semakin banyaknya pembangunan dan lahan kosong yang semakin sedikit. Sehingga membuat harga lahan tanah setiap tahunnya semakin mahal, selain itu bahan-bahan bangunan yang juga ikut mahal, seiring meningkatnya kebutuhan dan berkurangnya persediaan Prayitno et al., 2022. Hadirnya pembiayaan Pemilikan Rumah PPR disebabkan karena adanya permintaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah secara cicilan Sulistyanti, 2012. Produk ini dikelola oleh bank konvensional. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu masyarakat menginginkan sebuah produk pembiayaan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, untuk mempunyai sebuah rumah membutuhkan dana yang besar, bagi sebagian kalangan membeli rumah secara tunai terasa mudah. Tetapi tidak sedikit pula dari sebagian kalangan yang merasa berat jika harus membeli rumah secara tunai. Sehingga mereka lebih memilih membelinya dengan cara mencicil atau yang biasa dikenal dengan namanya kredit. Untuk bisa memiliki rumah dengan cara kredit tentu saja diperlukan pihak sebagai perantara yang dapat memberikan sarana tersebut. Masyarakat yang ingin memiliki rumah secara kredit maka peran perbankan sangat dominan digunakan, dan perbankan memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Oleh karena itu bank disebut sebagai lembaga intermediary, artinya bank sebagai lembaga perantara antara pihak yang kelebihan uang dengan pihak yang kekurangan uang, begitu dengen lembaga bank syariah, bank syariah berfungsi sebagai lembaga intermediary, dimana dalam menjalankan usahanya tidak dapat terpisah dengan prinsip-prinsip al-qur’an dan hadist yang mengatur operasional bank syariah. Bank Umum syariah mempunyai lembaga tersendiri, bukan merupakan bagian dari bank konvensional Heykal, 2014. Beberapa bank umum syariah yang terdapat di indonesia antara lain Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya SYARIAHPEDIA, 2018. Sedangkan UUS UNIT usaha syariah merupakan unit usaha pengelolaan masih berpedoman pada bank konvensional Rongiyati, 2016. Unit Usaha Syariah UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah islam, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan 3 di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah Hadiani, 2018. Contoh Unit Usaha Syariah UUS yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya. Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Hal ini dapt dilihat dari operasionalnya yaiyu bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun Satria, 2018. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah. Dalam bank syariah hanya mengenal riba atau bagi hasil pada semua akad yang dipraktekkan dalam bank syariah Ak, 2017. Produk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah KPR yang digunakan dalam perbankan syari’ah memiliki berbagai macam perbedaan dengan Kredit Kepemilikan Rumah KPR di perbankan konvensional Haris, 2007. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan prinsipal yang diterapakan perbankan syari’ah dan perbankan konvensional, yaitu konsep bagi hasil dan kerugian profit and loss sharing sebagai pengganti sistem bunga perbankan konvensional Dirnayanti et al., 2020. Dalam produk pembiayaan kepemilikan rumah ini, terdapat beberapa perbedaan antara perbankan syari’ah dan perbankan konvensional, yaitu; pemberlakuan sistem kredit dan sistem kenaikan harga, tawar menawar bargaining position antara nasabah dengan bank, prosedur pembiayaan dan lain sebagainya. Dari segi istilah, produk pembiayaan pemilikan rumah, perlu dipikirkan suatu bentuk pengistilahan yang relevan. Karena istilah Kredit Pemilikan Rumah KPR cenderung memunculkan asumsi terjadinya kredit, padahal dalam perbankan syari’ah tidak menggunakan sistem kredit. Untuk menghindari hal itu tetapi tetap menggunakan istilah KPR, beberapa bank syari’ah seperti BTN Syari’ah memaknai KPR dengan ”Kebutuhan Pemilikan Rumah“ Haris, 2007; Rhosyidy, 2019. Dalam menjalankan produk Kredit Pemilikan Rumah KPR, bank syari’ah memadukan dan menggali transaksi yang dibolehkan dalam Islam dengan operasional Kredit Pemilikan Rumah KPR perbankan konvensional Hidayati, 2014. Bank syariah mengenalkan produk dengan pembiayaan perumahan melalui Musyarakah Mutanaqishah MMQ dimaksudkan menyediakan alternatif bagi nasabah untuk memilih sistem pembiayaan perumahan yang dianggap sesuai. Berdasarkan kajian sementara, Musyarakah Mutanaqishah MMQ dianggap paling dekat dengan prinsip syariah yang berlandaskan asas keadilan Ramadhani, 2020. Mengingat bahwa Musyarakah Mutanaqishah MMQ merupakan salah satu jenis akad, maka tentu secara syariah Musyarakah Mutanaqishah MMQ dimaksudkan untuk mengikat para pihak dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu. Hal ini sejalan dengan pengertian akad yaitu “ keterkaitan atau pertemuan ijab kabul sebagai pernyataan kehendak ke dua belah pihak atau lebih untuk melahirkan akibat hukum pada objek akad. Ijab adalah penawaran yang diajukan oleh salah satu pihak, dan kabul adalah jawaban persetujuan yang diberikan mitra akad sebagai tanggapan terhadap penawaran pihak pertama. 4 Salah satu produk yang berbasis bagi hasil adalah musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai kesepakatan bersama. Akad Musyarakah ini sudah diterapkan oleh semua perbankan syariah melalui sistem pembiayaan proyek maupun modal ventura. Diberlakukan akad turunan dari musyarakah, yakni Akad Musyarakah Mutanaqisah MMQ Basyariah, 2018. Firman Allah SWT dalam Sad ayat 24 yaitu Terjemahnya Daud berkata "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat Sad Ayat 24 Abdurohman, 2021 Tafsir ayat Daud berkata, “Sesungguhnya dia telah berbuat lalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu dengan maksud untuk menggabungkannya untuk ditambahkan kepada kambingnya. Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang terlibat dalam satu perserikatan sebagian mereka berbuat lalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini” huruf Ma di sini untuk mengukuhkan makna sedikit. Lalu kedua malaikat itu naik ke langit dalam keadaan berubah menjadi ujud aslinya seraya berkata,”Lelaki ini telah memutuskan perkara terhadap dirinya sendiri.” Sehingga sadarlah Nabi Daud atas kekeliruannya itu. Lalu Allah Berfirman, Dan Daud yakin yakni merasa yakin bahwa Kami mengujinya Kami menimpakan ujian kepadanya, berupa cobaan dalam bentuk cinta kepada perempuan itu maka ia meminta ampun kepada Rabbnya lalu menyungkur rukuk maksudnya bersujud dan bertobat Hadi, 2018. Fatwa DSN juga disebutkan bahwa hukum Musyarakah Mutanaqishah adalah boleh. Sandaran hukum Islam pada pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada saat ini dapat disandarkan pada akad musyarakah kemitraan dan ijarah sewa. Karena didalam akad musyarakah mutanaqishah terdapat unsur syirkah dan unsur ijarah. Dalam musyarakah mutanaqishah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, diantaranya adalah memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad, memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad, menanggung kerugian sesuai proporsi modal Andriani, 2020. Berbeda dengan Fatwa DSN No 73/DSN-MUI/XI/2008, ketentuan akad musyarakah mutanaqishah di dalam Fatwa DSN disebutkan terdiri dari 5 akad musyarakah/syirkah dan ba’i jual beli. Ketentuan pokoknya dalam Musyarakah Mutanaqishah terdapat unsur kerjasama syirkah dan unsur sewa ujrah. Yakni kerjasama dilakukan dalam hal penyertaan modal atau dana dan kerjasama kepemilikan. Sementara sewa merupakan kompensasi yang diberikan salah satu pihak kepada pihak lain Imronah, 2018. Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas mulai beroperasi pada tahun 2020. Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah kepemilikan asset barang atau modal salah satu pihak syarik berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya atau seperti suatu bentuk kerja sama. Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad musyarakah. kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR merupakan salah satu produk pembiayaan Bank Syariah yang membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal konsumtif. Nasabah dapat menyicil pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian. Sebelumnya Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas menggunakan akad murabahah. Akad murabahah adalah transaksi jual beli yang dimana Bank membeli rumah kepada penjual dan dijual kembali kepada pembeli yaitu nasabah. Jadi nasabah menyicil dengan harga jual yang ditetapkan oleh Bank, harga jual adalah harga beli Bank dari penjual ditambah keuntungan. Minat nasabah dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah adalah selain asuransinya yang ringan dan prosesnya yang cepat dan mudah, para nasabah juga memiliki rasa senang dengan hal-hal tentang keagamaan dan penerapan nilai-nilai keislaman dalam menjalani kehidupannya, para nasabah juga memiliki keyakinan kuat terhadap keberkahan dalam penerapan nilai-nilai keislaman dalam menjalani kehidupan dan nasabah juga memiliki ketaatan yang kuat terhadap aturan agama Islam. Daya tarik para nasabah dengan nilai-nilai keislaman ditambah ketaatan para nasabah terhadap aturan agama Islam sehingga menimbulkan minat nasabah dalam memilih PPR yang menjadi salah satu produk pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Nasabah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dari tahun 2020-2021. Berikut data nasabah dari tahun 2020-2021 Tabel Jumlah Nasabah Pembiayaan Pemilikan Rumah Tahun 2020-2021 Sumber 6 Untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas peneliti akan membahas lebih dalam lagi bagaimana pelaksanaan pembiayaan tersebut dan kendala apa saja yang terjadi dalam pembiayaan Pemilikan Rumah PPR. Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas maka peneliti sangat tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang “Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah Ppr Dengan Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah Pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas.” METODE Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang berkarakter deskriptif. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang hanya memaparkan situasi dan peristiwa yang berasal dari wawancara, observasi, tidak mencari atau menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat prediksi. Dalam penelitian deskriptif, dititikberatkan pada observasi dan setting alamiah HAMZAH, 2021. Peneliti bertindak sebagai pengamat yang hanya membuat kategori perilaku, mengamati gejala dan mencatatnya dengan tidak memanipulasi variabel. Artinya, dalam penelitian kualitatif lebih diartikan “proses yang diamati seperti perilaku atau sikap”. Sehingga dalam penyajian datanya berupa data deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan field research, penelitian lapangan adalah melakukan penelitian di suatu tempat tertentu untuk memperoleh data atau informasi secara langsung dengan mendatangi informan yang berada dilokasi yang ditentukan Sugiyono, 2014. Dalam penelitian ini objek utamanya adalah data yang didapat dari Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Data Primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh secara langsung di lapangan yang berupa keterangan-keterangan dari pihak Bank Kalbar Syariah, untuk memperoleh data dilakukan wawancara informan yang dianggap berkompeten didalamnya. untuk menggali informasi peneliti akan mewawancarai pihak Bank yang berkaitan dengan masalah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah KPR pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas, agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sedangkan Sumber data sekunder diperoleh peneliti yaitu mengambil dari buku-buku, jurnal, artikel, internet dan penelitian terdahulu dan sumber tulisan lainnya yang mengandung informasi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan tiga teknik yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisa datanya menggunakan reduksi data, display data dan kesimpulan atau verifikasi. Adapun teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi dan member chak. PEMBAHASAN 1. Pelaksanaan akad musyarakah mutanaqishah pada Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR di Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. 7 Apabila seorang nasabah menginginkan untuk memiliki sebuah rumah, nasabah datang ke Bank Kalbar Syariah cabang Sambas kemudian mengajukan permohonan agar Bank membelikan rumah. Setelah pihak Bank meneliti keadaan nasabah dan menganggap bahwa nasabah tersebut layak untuk mendapatkan pembiayaan untuk pengadaan rumah, maka pihak Bank bisa memulai proses pengadaan rumah untuk nasabah dengan menghubungi pihak developer atau jika nasabah telah memilih rumah yang diinginkan pihak Bank bisa membelikan rumah tersebut untuk nasabah. Kemudian pihak Bank dan nasabah membuat kesepakatan yang berupa akad. Setelah itu pihak Bank bisa mencairkan pembiayaan rumah tersebut. Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terutama akad yang digunakan yaitu akad musyarakah mutanaqishah yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 73/DSN/MUI/XI/2008 yang menyatakan bahwa pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian Kausari, 2021, sehingga dapat menjadi alternatif dalam proses kepemilikan aset barang atau modal, kepemilikan aset barang atau modal dapat dilakukan dengan cara menggunakan akad musyarakah mutanaqishah, bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah mutanaqishah untuk dijadikan pedoman Atasoge, 2022. Adapun ketentuan-ketentuan dari fatwa ini adalah 1. Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan asset barang atau modal salah satu pihak syarik berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. 2. Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah musyarakah 3. Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’. 4. Musya’ adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah milik bersama secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik. 5. Hukum Musyarakah Mutanaqisah adalah boleh. 6. Akad Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad Musyarakah/ Syirkah dan Bai’ jual-beli. 7. Dalam Musyarakah Mutanaqisah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, di antaranya a. Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad. b. Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad. c. Menanggung kerugian sesuai proporsi modal. 8 8. Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pihak pertama salah satu syarik, LKS wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua syarik yang lain, nasabah wajib membelinya. 9. Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan sesuai kesepakatan. 10. Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS sebagai syarik beralih kepada syarik lainnya nasabah. 11. Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat di-ijarah-kan kepada syarik atau pihak lain. 12. Apabila aset Musyarakah menjadi obyek Ijarah, maka syarik nasabah dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati. 13. Keuntungan yang diperoleh dari ujrah tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad, sedangkan kerugian harus berdasarkan proporsi kepemilikan. Nisbah keuntungan dapat mengikuti perubahan proporsi kepemilikan sesuai kesepakatan para syarik. 14. Kadar/Ukuran bagian/porsi kepemilikan asset Musyarakah syarik LKS yang berkurang akibat pembayaran oleh syarik nasabah, harus jelas dan disepakati dalam akad. 15. Biaya perolehan aset Musyarakah menjadi beban bersama sedangkan biaya peralihan kepemilikan menjadi beban pembeli. 2. Faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Permasalahan yang dihadapi dalam perkembangan Bank Syariah, terutama berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip syariah baik dari prosedur melakukan transaksi hingga cara mengambil keuntungannya. Didalam permasalahan yang dialami ada faktor-faktor yang menjadi acuan apakah proses transaksi-transaksi sudah sesuai syariat Islam atau tidak Anshori, 2018. Berikut faktor penghambat dan pendukung yang mendasari didalam pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas a. Faktor penghambat Faktor penghambat merupakan sesuatu yang dapat menyebabkan pelaksanaan terganggu dan tidak terlaksana dengan baik. Faktor penghambat dalam dunia perbankan sudah tidak asing lagi Apriliana, 2013, faktor penghambat adalah hal yang menghalangi untuk menerapkan prinsip syariah terhadap pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Didalam dunia perbankan faktor penghambat sudah pasti dirasakan dalam melakukan transaksi-transaksi produk perbankan yang ada di Indonesia. Dilihat dari faktor penghambat yang alami setiap perbankan syariah adalah 9 1 Studi kelayakan nasabah dan rumah yang akan dibeli kepada developer kurang meyakinkan dan Penelitian yang dilakukan secara mendalam untuk menentukan apakah kepemilikan rumah yang akan dijalankan bisa meyakinkan pihak Bank untuk melanjutkan pembiayaan tersebut. 2 Minimnya pemahaman masyarakat akan sistem perbankan syariah terutama akad yang digunakan pada Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR yaitu akad musyarakah mutanaqishah. b. Faktor pendukung Faktor pendukung merupakan semua faktor yang sifatnya turut mendorong, melancarkan, membantu terjadinya sesuatu sesuai yang diinginkanRohana, 2019. Faktor pendukung dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sangat berpengaruh besar dalam tingkat kemajuan dalam mencari nasabah Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR agar lebih meningkatkan jumlah minat nasabah untuk melakukan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR di Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Faktor pendukung dalam melakukan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah adalah 1 Deskripsi tentang keyakinan nasabah terutama citra yang kuat dan positif terhadap produk PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Sebab tanpa citra yang kuat dan positif, sangat sulit bagi Bank untuk menarik pelanggan baru dan mempertahankan yang sudah ada. 2 Cara pelaksanaan Pembiayaannya yang mudah dengan pelayanan yang baik dan biaya angsurannya yang murah sehingga menarik minat masyarakat untuk melakukan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. SIMPULAN Kesimpulan dari hasil penelitian pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sebagai berikut 1. pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sebagai berikut Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas adalah peralihan pemilikan rumah secara bertahap, jadi Bank dan nasabah sama-sama mengeluarkan modal untuk membeli rumah ke developer dimana besaran kepemilikan hishshah ditentukan oleh jumlah modal yang disertakan oleh masing-masing pihak dan ditentukan pada saat akad. Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terutama akad yang digunakan yaitu akad musyarakah mutanaqishah yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 73/DSN/MUI/XI/2008. 10 2. Kendala dalam pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah di Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sebagai berikut Dalam menjalankan pembiayaan maka perbankan harus melihat studi kelayakan dulu agar dana yang disalurkan dalam menjalankan pembiayaan oleh perbankan tidak macet, Kelayakan mempunyai arti kata yang sesuai atau baik. Kelayakan artinya penelitian yang dilakukan secara mendalam untuk menentukan apakah kepemilikan rumah yang akan dijalankan bisa meyakinkan pihak Bank untuk melanjutkan pembiayaan tersebut. Pada saat akan memberikan suatu pembiayaan kepada nasabah harus mengukur tingkat kemampuan nasabah dalam memberikan pembiayaan dari kepemilikan rumah yang akan dibiayai agar tidak terjadi kemacetan dalam membayar yang akhirnya akan bermasalah bagi Bank itu sendiri. Solusi bagi bank dalam menghadapi terjadinya macet pada pembiayaan yaitu benar-benar menyeleksi administrasi nasabah baik itu pinansial maupun materialnya yang akan mengajukan pembiayaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dan untuk mengatasi nasabah yang belum paham mengenai akad pembiayaan, pihak bank harus banyak melakukan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak mengetahui cara maupun arti menggunakan akad tersebut. 11 DAFTAR RUJUKAN Abdurohman, D. 2021. Legitimasi Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Al-Quran dan Hadits. Ekonomi dan Bisnis Islam, 22 no 2, 248–262. Ak, I. 2017. Perbankan Syariah. Kencana. Andriani, F. 2020. Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia. Az-Zarqa’ Jurnal Hukum Bisnis Islam, 111, Article 1. Anshori, A. G. 2018. Perbankan Syariah di Indonesia. UGM PRESS. Apriliana, L. F. 2013. Analisis Prosedur Pemberian Kredit Sebagai Upaya Meminimalisir Terjadinya Restrukturisasi Kredit Di Pt. Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Cabang Solo. Atasoge, I. A. B. 2022. Tinjauan Sharia Compliance Atas Transformasi Fatwa DSN MUI Tentang Akad Musyarakah Mutanaqisah. Al-Mujaddid Journal of Sharia Economy, 101, Article 01. Basyariah, N. 2018. Analisis Implementasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 92, 120. Dirnayanti, D., Idris, M., & Suhrah, S. 2020. SISTEM PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH. Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah, 32, Article 2. Hadi, N. 2018. MAQASHID KOPERASI SYARIAH. I-ECONOMICS A Research Journal on Islamic Economics, 42, Article 2. Hadiani, F. 2018. ANALISIS FAKTOR-FAKTOR MAKRO EKONOMI YANG MEMENGARUHI DANA PIHAK KETIGA PADA BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH TAHUN 2011-2015. Sigma-Mu, 102, Article 2. HAMZAH, A. 2021. Metode Penelitian Kualitatif Rekontruksi Pemikiran Dasar serta Contoh Penerapan Pada Ilmu Pendidikan, Sosial & Humaniora. CV Literasi Nusantara Abadi. Haris, H. 2007. Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah. La_Riba, 11, Article 1. Heykal, M. 2014. Analisis Tingkat Pemahaman KPR Syariah pada Bank Syariah di Indonesia Studi Pendahuluan. Binus Business Review, 52, Article 2. 12 Hidayati, F. 2014. Studi Analisis Akad Pembiayaan Murabahah Terhadap Kredit Kepemilikan Rumah KPR di Bank Muamalat Cabang Jember. Imronah, Ainul. 2018. MUSYARAKAH MUTANAQISHAH. Al-Intaj Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 41, Article 1. Kausari, M. A. A. 2021. TELAAH FATWA DSN-MUI NO. 73/DSN-MUI/XI/2008 TENTANG MUSYȂRAKAH. SANGAJI Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 51, Article 1. Prayitno, G., Hasyim, A. W., Subagiyo, A., Dinanti, D., & Roziqin, F. 2022. Ruang Berketahanan Pangan Menjawab Tantangan Produksi Pangan Berkelanjutan dengan Optimasi Keruangan Menuju Indonesia Berdaulat. Universitas Brawijaya Press. Ramadhani, T. 2020. Implementasi fatwa dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia tentang pengalihan utang take over pada BRI Syariah Cabang Palangka Raya [Undergraduate, IAIN Palangka Raya]. Rhosyidy, M. D. 2019. “Implementasi Akad Istishna’ Dalam Kredit Pemilikan Rumah Kpr Syariah Studi Kasus Pada Amany Residence Jember. Al-Tsaman Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 11, Article 1. Rohana, R. 2019. Perilaku Nasabah Tentang Kredit Konsumtif di BNI Parepare Analisis Etika Bisnis Islam [Undergraduate, IAIN Parepare]. Rongiyati, S. 2016. PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH MELALUI PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH DEVELOPMENT OF SYARIA BANKING THROUGH THE LIABILITY OF SPIN-OFF OF ISLAMIC BUSINESS UNITS. Negara Hukum Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 61, Article 1. Sapi’i, S., & Setiawan, A. 2016. Pemilihan Pembiayaan KPR Kredit Pemilikan Rumah Dengan Akad Murabahah Studi kasus di Bank Muamalat Tbk Cabang Pembantu Samarinda Seberang. Al-Tijary, 17–24. Satria, M. 2018. ANALISIS PERBANDINGAN PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH KPR PADA BANK KONVENSIONAL DENGAN PEMBIAYAAN MURABAHAH KPR PADA BANK SYARIAH. Amwaluna Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2, 105–118. Sugiyono. 2014. Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif dan R & D / Sugiyono 1st ed.. Alfabeta. Sulistyanti, S. 2012. MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN GRIYA BSM PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG SALATIGA TAHUN 2012 [Other, IAIN Salatiga]. SYARIAHPEDIA. 2018, November 9. Daftar Lengkap Bank Syariah di Indonesia BUS, UUS, dan BPRS. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Arif Al- KausariAkad Murabahah yang selama ini lebih banyak digunakan oleh perbankan syariah dalam merealisasikan fungsi pembiayaannya ternyata memiliki kelemahan, kendatipun model akad ini lebih pasti dan mudah. Namun, kepastian semacam itu justru menjadi kelemahan bagi bank tatkala dunia perbankan tak terkecualikan bank syariah menyesuaikan jumlah kredit yang harus dibayarkan oleh nasabah dengan tingkat suku bunga. Di saat yang sama ada problem syariah yang menjadi penghambat jika model suku bunga tersebut diterapkan dalam bank syariah. Maka, musyarakah mutanaqisah menjadi sebuah solusi bagi perbankan syariah dalam merealisasikan pembiayaan yang bersifat konsumtif dengan menyesuaika nilai kredit dari nasabah yang bisa berubah-ubah anuitas. Selanjutnya dalam penelitian ini ditemukan bahwa ijtihad yang dilakukan oleh DSN-MUI dalam merumuskan fatwa musyarakah mutanaqisah memiliki argumentasi yang kuat baik dari al-Qur’an, hadits dan pendapat-pendapat ulama terdahulu. Meskipun bentuk musyarakah mutanaqisah ini adalah jenis perongsian bisnis yang baru, namun dengan pendekatan penggabungan jenis beberapa akad hybrid contract bisa menjadi solusi bagi dunia perbankan dan memberikan kemudahan bagi Agus SetiawanHaving your own home is the dream of all people, even being the basic human needs that must be met. But most people cannot afford to buy with cash to buy in installments or credit and the bank Muamalat itself, provided a variety of KPRS that can be selected according to the needs and interest free. Having your own home is no longer a difficult one, because there are the housing loans granted by banks commonly called mortgage KPR. Bank Muamalat was present meet the demand of people with the name Residential Syariah financing from Bank Muamalat is a financing facility for residential property in accordance with Islamic principles. Thatneeds with of the community in the ownership of the house in installment and in accordance with Islamic principles. The purpose of this study to determine Factors Influencing the Customer in choosing a mortgage with Akad Murabaha Financing. This study concluded that the factors Customers ChooseNur HadiThe Islamic finance industry in the frame of Islamic financial institutions in the economy of a country plays a very important role, one of which is to assist businesses in carrying out, expanding, and developing their business activities through financing, among which are cooperatives that provide financing to cooperative members. Maqashid Koperasi sharia is a community-based business or business activity. His own philosophy is self-reliance, starting from the self and then to the independence of the group people. Or vice versa, group independence that encourages individual independence in it. The resources gathered from members are a way to achieve economic sovereignty, so cooperating is actually a long-term business strategy that secures the business interests of each member from unfair competition. Cooperating is building a fortress from efforts to destroy and colonize large investors and more established business owners. Maqashid Sharia cooperatives at the level of religion are concentrations of power in driving out forbidden forms of muamalah and misleading ideologies. Riba is the prima donna of the business world, its existence is a direct derivative of the capitalist notion that puts money above everything else. Only solidarity is able to withstand the onslaught of expansion of capitalist business ventures, the institutionalized solidarity called cooperatives. Maqashid syirkah Islamic cooperatives contain six maqashid, as follows 1. A large amount of capital is collected, so that it can be used to carry out large jobs too; 2 Can expedite the macroeconomic rate; 3. The creation of broader and more adequate employment opportunities; 4. The feeling of brotherhood between fellow capital holders and other partners; 5. Thought to advance the company becomes more because it comes from many people too; 6. Union transactions can generally be terminated or canceled. Keywords Maqashid, Koperasi, Sharia. Abstrak Industri keuangan syariah dalam bingkai lembaga keuangan syariah dalam perekonomian suatu negara memegang peranan yang sangat penting, salah satunya membantu para pelaku usaha dalam menjalankan, memperluas, dan mengembangkan kegiatan usahanya melalui pemberian pembiayaan, diantranya adalah koperasi yang memberikan pembiayaan kepada para anggota koperasi. Maqashid Koperasi syariah adalah berjamaah dalam usaha atau kegiatan usaha yg berbasis komunitas. Filosofinya sendiri adalah kemandirian, mulai dari diri kemudian menjadi kemandirian kelompok umat. Ataupun sebaliknya, kemandirian kelompok yang mendorong kemandirian individu didalamnya. Sumber daya yang terhimpun dari anggota adalah jalan bagi pencapaian kedaulatan ekonomi, sehingga berkoperasi sebetulnya adalah strategi usaha jangka panjang yang mengamankan kepentingan bisnis setiap anggota dari persaingan yang tidak sehat. Berkoperasi adalah membangun benteng dari upaya-upaya menghancurkan dan menjajah para pemodal besar dan pemilik usaha yang lebih mapan. Maqashid Koperasi syariah dalam tataran religi adalah pemusatan kekuatan dalam menghalau bentuk-bentuk muamalah yang terlarang dan ideologi yang menyesatkan. Riba itu primadona dunia usaha, keberadaannya adalah turunan langsung dari paham kapitalis yg mendudukkan uang diatas segalanya. Hanya solidaritas yg mampu menahan gempuran ekspansi usaha bisnis kapitalis, solidaritas yg melembaga itu namanya koperasi. Maqashid syirkah koperasi syariah mengandung enam maqashid, sebagai berikut 1. Terkumpulnya modal dengan jumlah yang besar, sehingga dapat digunakan untuk mengadakan pekerjaan-pekerjaan besar pula; 2. Dapat memperlancar laju ekonomi makro; 3. Terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih luas dan memadai; 4. Terjalinya rasa persaudaraan diantara sesama pemegang modal dan mitra kerja yang lain; 5. Pemikiran untuk memajukan perusahaan menjadi lebih banyak karena berasal dari banyak orang pula; 6. Transaksi perserikatan secara umum bisa berahir atau batal. Kata kunci Maqashid, Koperasi, BasyariahThis article aims to analyze the implementation of musyarakah mutanaqishah financing on Islamic banking in Indonesia, especially in facing the existence of three issues available in contract implementation sharia issues, legal issues, and operational issues. The research method used in this research is descriptive qualitative method with an inductive analysis approach. The method of analyzing the date is based on Law of Republic of Indonesia Number 21/2008 concerning Sharia Banking, DSN-MUI, Fatwa Number 73/2008 concerning Musyarakah Mutanaqishah, and AAOIFI Sharia Standards. The research findings showed that the implementation of MMQ on some points is not based on sharia law. In terms of legal and operational analysis based on BI rules on banking laws, there are indications of a discrepancy between the basic rules and its implementation in the field. The operational assignment of all payment obligations for fees deviates from AAOIFI standards and DSN fatwas, and there are no specific accounting standards related to MMQ . Abstrak Artikel ini bertujuan menganalisis implementasi pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada perbankan syariah di Indonesia, terutama dalam menanggapi keberadaan tiga isu yang melekat pada implementasi akad isu syariah, isu legal, dan isu operasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis induktif. Analisis dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 73/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah, dan Standar Syariah AAOIFI. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi MMQ pada beberapa point belum sesuai syariah. Dari sisi analisis legal dan operasional berdasarkan aturan BI tentang undang-undang perbankan terindikasi adanya ketidaksesuaian antara dasar aturan dengan implementasi di operasional adanya pelimpahan semua kewajiban pembayaran atas biaya yang muncul menyimpang dari standar AAOIFI dan fatwa DSN dan belum ada standar akuntansi khusus terkait HeykalSharia banking has been growing in many countries since the birth of post-neo revivalist movement in the mid-20th century. The development of Indonesian sharia banking began with a workshop related with interests and banking held by MUI in Cisarua on 18th to 20th of August 1990. Since 1992 to 2013 it has been established 11 sharia commercial banks and 24 sharia conventional banks that open sharia business units and 156 Islamic Financing Bank. In terms of existing office, Islamic banks in Indonesia have reached 1737 bank offices and also Islamic bank units. Moreover, the market share of Islamic banking has almost reached 5% of the total market share banking in Indonesia. Islamic banking also has a mortgage product that is essentially different from the existing mortgage in the conventional banking. It is expected that the Islamic mortgage product will result a profit. The product is a product released for customers who require financing from Islamic bank to have a house. This early study used literature review method and secondary data. This study built an analysis of the mortgage program issued by Islamic banks in Indonesia. Research concludes that the notion of Islamic banking on mortgage product, especially Islamic financing mortgage, from the internal party has not well distributed yet. Helmi HarisIslam as a religion, have a significant influence to the Indonesian history, include here in the economic side. It is a fact that Islamic economic institutions, especially Islamic banks, are booming in Indonesia. There are many banks in Indonesia, willing to serve the costumer who want an Islamic banking transaction with the Islamic windows, or known as UUS unit usaha syari’ah. The question now is, can the the Islamic banks in Indonesia attract the will of the people, that basicly want to gain profit. So, it is a necessary, to the stakeholder of the Islamic bank, to make an innovations in product. Keywords pembiayaan, perbankan, syari’ah dan Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Al-Quran dan HaditsD AbdurohmanAbdurohman, D. 2021. Legitimasi Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Al-Quran dan Hadits. Ekonomi dan Bisnis Islam, 22 no 2, Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah Studi Kasus Pada Bank Muamalat IndonesiaF AndrianiAndriani, F. 2020. Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia. Az-Zarqa' Jurnal Hukum Bisnis Islam, 111, Article 1. Syariah di IndonesiaA G AnshoriAnshori, A. G. 2018. Perbankan Syariah di Indonesia. UGM Tabungan Negara Persero Tbk. Cabang SoloL F AprilianaApriliana, L. F. 2013. Analisis Prosedur Pemberian Kredit Sebagai Upaya Meminimalisir Terjadinya Restrukturisasi Kredit Di Pt. Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Cabang Solo. Atasoge, I. A. B. 2022. Tinjauan Sharia Compliance Atas Transformasi Fatwa DSN MUI Tentang Akad Musyarakah Mutanaqisah. Al-Mujaddid Journal of Sharia Economy, 101, Article 01. Pertama jika membutuhkan dana tunai dan memiliki aset, dapat mengajukan pembiayaannya ke bank syariah dengan beberapa alternatif fitur berikut. (1) Gadai syariah sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Di antara tahapannya, mengajukan pembiayaan gadai syariah ke lembaga keuangan syariah (LKS) dengan emas yang ingin Pontianak Antaranews Kalbar - Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK Provinsi Kalimantan Barat, Mochamad Riezky F Purnomo, mengatakan pertumbuhan perbankan syariah di provinsi tersebut saat ini masih lambat dan perlu terus didorong agar mengalami peningkatan dengan signifikan. "Pertumbuhan perbankan syariah jika dilihat dari kinerja 2018 lalu seperti dana pihak ketiga hanya tumhuh 0,09 persen dan pertumbuhan aset hanya satu persen. Pertumbuhan yang ada lambat atau sangat tipis," ujarnnya di sela kegiatan temu wicara ekonomi syariah di Pontianak, Kalimantan Barat Kalbar, Selasa. Menurutnya dengan data yang ada menunjukan partisipasi masyarakat terhadap industri keuangan syariah di Kalbar masih rendah. "Untuk partisipasi, yang lagi semangat untuk menggunakan industri keuangan syariah kami lihat dari kalangan milineal seperti dari mahasiswa. Bahkan dari kalangan mahasiswa kemarin menginisiasi memecahkan rekor pembukaan rekening produk keuangan syariah. Untuk senior-seniornya atau orang tuanya masih perlu digencarkan lagi," ujarnya. Ia menyebutkan masih rendahnya partisipasi penggunaan produk keuangan syariah lantaran produk syariah tersebut kurang tersosialisasi dengan maksimal ke masyarakat. "Lembaga industri keuangan syariah itu sendiri kami lihat juga tidak terlalu mengedepankan produk syariahnya sendiri," katanya. OJK, lanjut dia, terus mensosialisasikan dan memaksimalkan agar produk dari industri keuangan syariah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, karena memiliki sejumlah keuntungan yang lebih dan menarik. "Kami sudah dan terus melakukan literasi dan inklusi industri keuangan termasuk keuangan syariah. Kami mendorong lembaga keuangan syariah terus gencar dan mengedukasi pasar soal produk keuangan syariah," katanya. Ia menyebutkan industri perbankan syariah asal Kalbar hanya ada di unit Bank Kalbar syariah. Menurutnya pada 2020 direncanakan akan beroperasional Bank Kalbar Syariah secara mandiri. "Kami harapkan itu bisa terealisasi, sehingga Bank Kalbar Syariah bisa dan menjadi motor industri perbankan syariah di Kalbar ke depannya," kata dia.Akadini merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank kepada pengguna kartu kredit syariah untuk kemudahan transaksi keuangan dalam mata asing. Setiap transaksi ritel dengan kartu kredit ini senilai minimum Rp500.000 dapat diubah jadi cicilan tetap dan biaya ringan. Kartu Kredit Syariah 2019 Terbaik: CIMB Niaga / BNI / BRI / Mandiri ?• Maksimum kredit Angsuran 80% dari Penghasilan Kotor. • Suku bunga bersaing. • Angsuran per bulan lebih ringan. • Jangka waktu kredit hingga 180 bulan 15 tahun • Maksimal potongan kredit yang dapat diberikan sebesar 80% dari penghasilan kotor atau tidak melebihi perhasilan bersih. • Apabila terdapat Nota Kesepahaman dan PKS antara bank dan instansi pemerintah/perusahaan, maka rasio IIR disesuaikan dengan kesepakatan dalam Nota Kesepahaman dan PKS. • Usia pensiun karyawan/PNS maksimum 60 tahun atau menurut profesi dan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. • Apabila sebelum jangka waktu kredit berakhir, pegawai yang bersangkutan pindah/berhenti/pensiun, maka kredit harus lunas. • Fasilitas Kapuas wajib diasuransikan/dijamin kreditnya pada perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan. • Usia perserta pada saat berakhirnya jangka waktu kredit tidak melebihi usia pensiun yang bersangkutan. • Bank wajib membuat jadwal angsuran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit. • Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan paling lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal perjanjian kredit pada bulan bersangkutan. • Pengambilan kredit baru, hanya dimungkinkan apabila kredit telah berjalan minimal 1 bulan dan berdasarkan analisa kepada yang bersangkutan masih layak diberikan lagi. • Pembayaran angsuran kredit dilakukan melalui pemotongan gaji debitur yang dibayarkan melalui Bank pemberi kredit payroll deduction. jdo1. 26 415 175 482 73 184 129 329 121